Biskuit Zebra Cross Adalah

Biskuit Zebra Cross Adalah

Apakah Itu Zebra Cross?

Zebra cross adalah istilah untuk rambu lalu lintas yang bisa juga disebut dengan garis marka jalan. Rambu ini ditandai dengan garis melintang hitam dan putih. Garis dibuat di tengah jalan agar pengendara tahu bahwa terdapat jalur penyeberangan untuk pejalan kaki.

Wajib Memahami dan Mematuhi Rambu-Rambu Lalu Lintas yang Ada!

Secara keseluruhan, zebra cross bukan hanya menjadi tanda di jalan raya, melainkan juga memainkan peran penting dalam menciptakan lingkungan berlalu lintas yang aman bagi semua pihak.

Agar aman ketika berkendara, kita perlu mematuhi setiap aturan lalu lintas termasuk aturan zebra cross ini. Mematuhi aturan tersebut tidak hanya menjaga keselamatan kita sendiri, tetapi juga keselamatan pejalan kaki yang lain. Namun, selain mematuhi aturan lalu lintas, jangan lupa untuk selalu merawat kendaraan Anda dengan baik.

Salah satu cara untuk merawat kendaraan adalah dengan mengganti oli sesuai jadwal. Oli yang bersih dan berkualitas akan membantu menjaga kinerja mesin kendaraan Anda, dan memperpanjang umur mesin.

Untuk mendapatkan oli berkualitas, Anda dapat mempertimbangkan untuk menggunakan produk dari Aspira, yang tersedia di AstraOtoshop.

Salah satunya adalah oli Aspira motor matic 20W-40. Oli Aspira ini telah terbukti memberikan perlindungan optimal bagi mesin kendaraan, sehingga Anda dapat memiliki perjalanan yang lebih lancar dan aman.

Jadilah pengemudi yang bertanggung jawab dengan mematuhi aturan zebra cross, dan pastikan kendaraan Anda tetap dalam kondisi terbaik dengan mengunjungi AstraOtoshop, dan temukan produk oli Aspira yang sesuai dengan kebutuhan kendaraan Anda.

Jika Anda memiliki pertanyaan lebih lanjut, AstraOtoshop menyediakan konsultasi 24 jam yang bisa Anda hubungi melalui telepon 1500015 atau nomor whatsApp di +62895351500015.

Aturan Lalu Lintas

Hukum lalu lintas biasanya memberikan perlindungan hukum yang jelas kepada pejalan kaki yang menggunakan zebra cross dengan benar. Ini memberikan dasar hukum bagi penegakan aturan dan hukuman terhadap pelanggaran yang dilakukan pengemudi yang melanggar hak hak prioritas pejalan kaki.

Dengan demikian, penggunaan zebra cross tidak hanya membantu melindungi keselamatan pejalan kaki, tetapi juga membentuk bagian penting dari sistem transportasi perkotaan yang berfokus pada keselamatan dan kesejahteraan semua pengguna jalan.

Menumbuhkan Kesadaran dan Kedisiplinan Bagi Pengguna Jalan

Jalur penyebrangan akan maksimal melindungi pejalan kaki apabila tumbuh kesadaran dan kedisiplinan dari pengguna jalan. Apabila kesadaran masih kecil dan tidak diindahkan akan menimbulkan risiko yang berbahaya. Pejalan kaki akan kehilangan keselamatan dan haknya.

Aturan dan Undang-Undang yang Mengatur Penggunaan Zebra Cross di Indonesia

Di Indonesia, penggunaan zebra cross diatur Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dalam undang-undang ini, penyeberangan pejalan diakui sebagai fasilitas lalu lintas yang memberikan hak prioritas kepada pejalan kaki yang hendak menyeberang jalan.

Pengemudi diwajibkan memberikan jalan kepada pejalan kaki yang melewati zebra cross, dengan memperlambat lajunya, atau berhenti sepenuhnya jika diperlukan.

Di beberapa kasus, pelanggar aturan zebra cross dapat terkena denda rambu lalu lintas, dan tindakan hukum tambahan, seperti penarikan lisensi mengemudi, terutama jika pelanggaran tersebut menyebabkan kecelakaan atau cedera serius kepada pejalan kaki.

Oleh karena itu, penting bagi semua pengguna jalan untuk memahami dan mematuhi aturan undang-undang yang ada guna menjaga keselamatan pejalan kaki dan pengguna jalan lain, serta menjaga kelancaran lalu lintas di jalan raya Indonesia.

Baca Juga: Sanksi Selfie di Jalan Tol! Budayakan Jalan Bebas Hambatan

Menertibkan Pejalan Kaki Melalui Fasilitas Zebra Cross

Arus lalu lintas yang kian padat membuat pejalan kaki harus menunggu lama untuk menyeberang. Maka dari itu, dibuat fasilitas zebra cross guna memenuhi hak dan keselamatan pejalan kaki. Dengan adanya fasilitas ini pejalan kaki bisa lebih tertib dan tidak menyeberang disembarang tempat.

Aturan Pemasangannya Mencegah Terjadinya Kecelakaan

Pemasangan rambu lalu lintas seperti zebra cross tidak boleh sembarangan. Ada aturan tersendiri untuk pemasangannya baik dari letak dan ukuran. Anda harus mengikuti aturan berikut.

*Baca Juga: Pahami Arti Rambu Larangan Agar Terhindar Dari Kecelakaan

Ukuran ketebalan garis 3.00mm dan panjang 2.500mm. Pemasangannya tidak bisa disembarang tempat tujuannya agar ukurannya benar dan letaknya berfungsi untuk menghindari kecelakaan.

Arus yang relatif rendah bukan berarti jalanan yang sepi. Maksudnya arus dari lalu lintas dengan kecepatan rendah. Seperti jalanan di dalam kota dengan arus kendaraan yang cukup padat tidak menggunakan kecepatan tinggi, serta arus pejalan kaki yang hanya akan ramai di jam-jam tertentu.

Jarak pandang setiap pengemudi berbeda. Pada jalanan lurus dan datar jarak pandang akan lebih jauh dibandingkan jalan menurun atau menikung. Jarak pandang yang pendek pada jalanan menurun atau menikung membuat kendaraan memiliki kecenderungan melaju dengan kecepatan tinggi.

Sebagai Rambu Lalu Lintas yang Perlu Di Taati

Pejalan kaki tidak perlu menyeberang sembarangan, dengan menaati peraturan pejalan kaki bisa lebih aman dalam menyeberang. Fasilitas yang ditujukan untuk menjadikan arus lalu lintas lebih lancar. Antara pejalan kaki dan pengendara kendaraan dapat saling berbagi jalan dengan nyaman.

Pengguna jalan harus selalu memperhatikan rambu lalu lintas dan menaatinya. Keselamatan dan kelancaran lalu lintas diciptakan dengan kesadaran dan kedisiplinan kita semua sebagai pengguna jalan baik pejalan kaki, pengendara sepeda motor, maupun mobil.

*Baca Juga: Mengenal Jenis-Jenis Rambu Lalu Lintas dan Artinya

Itulah beberapa fungsi zebra cross yang sesungguhnya untuk pejalan kaki. Gunakan fasilitas yang sudah disediakan sesuai dengan fungsinya .Setiap pengguna jalan memiliki hak untuk menggunakan fasilitas yang ada tanpa gangguan dari pihak mana pun. Bila ada gangguan atau terjadinya pelanggaran sanksi akan diberikan sesuai dengan Undang-undang yang berlaku.

Untuk memaksimalkan proteksi diri Anda dari resiko kecelakaan, Anda bisa menambahkan program perlindungan Asuransi Kecelakaan dari Garda Me. Garda Me memberikan perlindungan utama berupa santunan meninggal dunia atau cacat tetap keseluruhan akibat kecelakaan. Dengan asuransi ini, Anda bisa mendapat jaminan perlindungan dari berbagai risiko yang terjadi.

Saat berada di persimpangan jalan seperti pertigaan atau perempatan, kerap terlihat garis tegak lurus selang-seling berwarna hitam dan putih yang disebut zebra cross. Bukan tempat zebra atau hewan lainnya lewat, zebra cross berfungsi sebagai penanda untuk pengemudi kendaraan bermotor bahwa tempat tersebut ruang pejalan kaki menyeberang.

Penyebutan zebra cross sendiri muncul karena bentuknya yang serupa dengan motif warna tubuh zebra. Namun sebelum seperti sekarang, ternyata zebra cross memiliki warna biru kuning.

Zebra cross sendiri pertama kali muncul pada abad ke-20 di Inggris. Kala itu, volume kendaraan bertambah banyak di negara tersebut. Hal ini diiringi dengan meningkatnya angka kecelakaan kendaraan dengan pejalan kaki.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kondisi ini menyebabkan pemerintah Inggris pada waktu itu mencari solusi yang tepat agar angka kecelakaan dapat menurun. Sehingga, berbagai macam uji coba sarana penyeberangan jalan dibuat.

Awalnya, penyeberangan jalan dibuat dengan tanda seperti kancing logam dengan tiang pada bagian sampingnya. Kemudian, muncul sebuah inovasi yang dianggap paling efektif, yaitu membuat garis membentang dengan ukuran tertentu.

Garis penyeberangan ini dibuat dengan cat bermaterial logam dengan warna biru kuning. Namun tampaknya, warna ini cukup sulit dilihat pengendara sehingga sering kali mereka terlambat mengerem saat hendak tiba di penyeberangan.

Kemudian setelah dilakukan riset, pemerintah mengubah warna biru kuning menjadi hitam putih. Warna ini dipilih karena dianggap paling terlihat oleh pengendara di jalan.

Hingga pada 31 Oktober 1951, zebra cross pertama kali diresmikan sebagai solusi untuk keamanan penyeberangan jalan. Penyebutan zebra cross sendiri diusulkan Perdana Menteri Inggris saat itu James Callaghan.

Hampir di berbagai belahan dunia kita bisa menemui zebra cross. Marka jalan ini ditandai dengan garis membujur warna putih dan hitam, dengan tebal garis marka sekitar 300 mm dan celah diantara warna sekitar 2.500 mm. Fungsi zebra cross yaitu sebagai tempat penyeberangan para pejalan kaki.

Zebra cross dibuat melintang di tengah jalan untuk memberitahu pengendara kendaraan bermotor bahwa ada jalur bagi pejalan kaki untuk menyeberang. Maka seluruh kendaraan, baik itu motor, mobil, truk, bahkan bus, harus memperlambat lajunya ketika mendekati marka jalan ini.

Karena fungsi zebra cross sebagai area penyeberangan, maka baik pejalan kaki ataupun pengendara kendaraan bermotor wajib memahami dan mematuhi rambu-rambu lalu lintas yang ada. Maksudnya, apabila Anda sedang berjalan kaki dan ingin menyeberang, maka gunakanlah zebra cross ini sebagai fasilitas yang sudah diberikan. Sedangkan, apabila Anda adalah pengendara mobil, maka dahulukan orang yang menyeberang, dan jangan membunyikan klakson untuk memburu-buru pejalan kaki yang sedang menggunakan zebra cross.

Meskipun fungsi rambu dengan garis-garis hitam dan putih ini adalah sebagai area penyeberangan para pejalan kaki, penempatannya pun tetap mempertimbangkan pengguna jalan lain.  Pemasangan zebra cross tidak boleh di sembarang tempat dan harus sesuai dengan peraturan yang berlaku. Area yang diperbolehkan untuk dipasangi zebra cross antara lain adalah jalan dengan arus lalu lintas pengendara dan pejalan kaki yang relatif rendah. Lalu, lokasi pemberian zebra cross pun harus di jalan dengan cukup jarak pandang. Beberapa tempat yang tidak boleh dipasangi marka jalan ini antara lain adalah di tanjakan, turunan, dan tikungan. Itu sedikit  penjelasan mengenai zebra cross.

Sebagai pengguna jalan kita harus taat dengan peraturan lalu lintas, demi keselamatan bersama.

pid.kepri.polri.go.id – Zebra cross adalah suatu jenis penyeberangan pejalan kaki yang terdiri dari garis-garis putih sejajar di jalan raya. Penyeberangan zebra cross dirancang untuk memberikan jalur aman bagi pejalan kaki untuk menyeberang jalan dengan memberi prioritas kepada mereka. Garis-garis putih ini biasanya ditempatkan secara horizontal di jalan raya dan diatur dengan lampu lalu lintas atau tanda-tanda lainnya untuk memberi tahu pengendara kendaraan untuk memberi jalan kepada pejalan kaki yang hendak menyeberang. Zig-zag cross atau sering disebut juga dengan pelican crossing adalah penyeberangan yang memiliki garis-garis putih berbentuk zig-zag atau berbelok-belok sebelum mencapai zebra cross utama. Garis-garis zig-zag ini bertujuan untuk memberikan peringatan kepada pengemudi kendaraan bahwa mereka mendekati area penyeberangan pejalan kaki. Hal ini menunjukkan kepada pengemudi untuk bersiap-siap memberhentikan kendaraan jika ada pejalan kaki yang hendak menyeberang jalan. Zig-zag cross dirancang untuk meningkatkan keselamatan pejalan kaki dengan memberikan area yang lebih aman bagi mereka untuk menyeberang jalan.

Zebra cross memiliki beberapa kegunaan utama:

Keseluruhan, zebra cross berperan penting dalam memberikan prioritas dan keamanan kepada pejalan kaki di jalan raya. Peran Edukatif Zebra cross juga memiliki peran edukatif dalam mengingatkan pengemudi untuk memperlambat kendaraan mereka dan memberi kesempatan kepada pejalan kaki untuk menyeberang. Ini membantu dalam menciptakan kesadaran tentang pentingnya memberikan hak prioritas kepada pejalan kaki di jalan raya. Pengawasan dan Penegakan Hukum Pihak berwenang sering memantau zebra cross untuk memastikan pengemudi mematuhi peraturan yang mengharuskan mereka memberikan prioritas kepada pejalan kaki yang menggunakan penyeberangan ini. Dalam konteks lalu lintas, zebra cross menjadi instrumen penting dalam menciptakan lingkungan yang lebih aman bagi pejalan kaki dan membantu mengatur aliran kendaraan. Melalui peranannya ini, zebra cross menjadi bagian integral dari tata kelola lalu lintas yang efektif.

Sumber : https://indonesiabaik.id/ Penulis  : Joni Kasim Editor    : Firman Edi Publisher : Josua Aritonang

Negara manapun pasti memiliki zebra cross di setiap jalan. Sayangnya di Indonesia zebra cross adalah salah satu marka jalan yang kurang dimaksimalkan. Meskipun telah dibuat di berbagai sudut jalan.

Kurangnya pemahaman akan fungsi dari zebra cross menjadi penyebab utamanya. Ada juga masyarakat yang menyepelekan meski tahu fungsinya. Anda sebagai warga negara yang patuh akan hukum perlu tahu seluk beluk soal zebra cross.

Sehingga ketika berada di jalanan baik sebagai pejalan kaki atau pengemudi Anda tahu bagaimana bersikap dengan baik terhadap marka jalan ini.

Sejarah Singkat Zebra Cross

Pada awal diciptakan zebra cross memiliki warna kuning dan biru. Warna tersebut tidak menggunakan cat seperti sekarang namun menggunakan logam. Material logam adalah satu-satunya yang digunakan untuk memberikan penanda.

Para pejalan kaki dapat menyebrang di atas zebra cross dan kendaraan pun berhenti. Namun sayangnya warna kuning biru ini masih kurang terlihat mencolok di mata pengemudi.

Banyak yang terlambat mengerem setelah melihat zebra cross, karena masalah inilah kini warna zebra cross adalah putih dan hitam. Awal mula diciptakan zebra cross sendiri adalah tahun 1951 tepatnya di negara Inggris.

Tingkat kecelakaan yang terjadi di jalanan pasca perang tersebut meningkat bagi pejalan kaki. Walaupun sebenarnya jumlah kendaraan tidak sebanyak dibandingkan sekarang.

Pemerintah yang mengamati hal tersebut mulai melakukan percobaan dengan memberikan penandaan jalan secara berkala. Dari masing-masing tes, pola garis membentang melintasi lebar jalan yang paling efektif.

Baca Juga : Resiko Helm yang Jarang Dicuci!

Peresmian penggunaan zebra cross dilakukan oleh politikus dan perdana menteri Jim Callaghan di tahun yang sama 1951. Sejak saat itulah zebra cross masih ke dalam peraturan hukum.

Zebra cross adalah marka yang digunakan sebagai penanda pengemudi untuk memperlambat kecepatan ketika ada pejalan kaki menyebrang. Biasanya zebra cross dibuat di area gedung sekolah atau perkantoran.

Pada saat jam sibuk sekolah anak-anak dan pejalan kaki lainnya dapat menyeberang jalan dengan aman melalui zebra cross. Hanya saja  masih belum ada alat yang menghentikan lalu lintas ketika seseorang menyebrang jalan.

Demi kelancaran hal tersebut maka dihadirkanlah petugas yang mengawasi zebra cross dengan seragam berwarna neon. Petugas tersebut juga membawa tongkat dengan bentuk bulat besar berfungsi menghentikan lalu lintas.

Barulah sejak saat itu kecelakaan lalu lintas atas pejalan kaki berkurang dan lalu lintas tetap aman.

Fungsi Zebra Cross yang Wajib Diketahui

Apabila dilihat dari sejarah dan tujuan diciptakannya,  zebra cross adalah marka jalan yang diperuntukkan menertibkan pengguna jalan. Pembuatan zebra cross melintang di tengah jalan baik itu pada lampu merah atau gedung dengan jumlah pejalan kaki tinggi.

Fungsi pertama adalah untuk mempermudah pejalan kaki menyebrangi jalan. Jadi setiap pejalan kaki wajib melewati zebra cross jika ingin selamat menyebrang.

Pejalan kaki yang ingin melewati zebra cross wajib memperhatikan situasi lalu lintas sebelum menginjakkan kaki di atasnya. Jika berada di dekat lampu lalu lintas, maka tunggu sampai lampu berubah merah baru menyeberang.

Fungsi kedua bagi pengemudi baik itu motor, truk, bus dan juga mobil wajib memperlambat jalan ketika mendekati marka jalan ini. Bukan hanya ketika berada di dekat lampu merah saja.

Pengendara harus menurunkan kecepatan ketika melihat zebra cross. Jika terdapat orang yang menyebrang maka berhenti dan dahulukan mereka. Jangan membunyikan klakson untuk memburu pejalan kaki menyebrang.

Anda yang menyanyikan klakson akan membahayakan pejalan kaki. Selain itu pengendara juga beresiko terkena denda rambu lalu lintas. Fungsi zebra cross sangat ketat di negara lain seperti Inggris, Amerika, Jepang dan negara lainnya.

Negara tersebut bahkan telah menambahkan rambu lalu lintas khusus pejalan kaki di lampu merah. Biasanya rambu-rambu dengan ikon orang berjalan berwarna hijau menandakan pejalan kaki dapat menyebrang.

Ada juga rambu dengan ikon orang yang berdiri tegak dan ketika lampu rambu menyala merah yang artinya belum boleh menyeberang.

Beberapa negara bahkan menerapkan sanksi yang sangat tegas bagi kendaraan yang menabrak manusia atau hewan di zebra cross. Oleh karena itulah pengemudi akan tetap mematuhi marka jalan yang satu ini.

Mengenali fungsi dari zebra cross ini sangat penting bagi masyarakat Indonesia yang masih sering mengebut di jalanan. Tidak terlalu banyak pengendara yang mau menurunkan kecepatannya ketika hendak melintas di zebra cross.

Hal tersebut juga berkaitan dengan sanksi yang belum tegas ditegakkan bagi pengendara yang menabrak di atas zebra cross. Bagi Anda yang sudah paham akan fungsinya, mulailah untuk merubah kebiasaan berkendara ketika melewati zebra cross.

Aturan Pemasangan atau Pembuatan Zebra Cross

Zebra cross adalah garis membujur dengan warna putih dan hitam, ukuran ketebalan garisnya adalah 300mm dan celah yang sama dengan panjang 2500 ml. Pemasangan zebra cross tidak boleh sembarangan karena ada aturannya tersendiri.

Pemasangan atau pembuatannya tidak boleh dilakukan di sembarang jalan. Tujuannya agar ukuran zebra cross benar dan letaknya berfungsi untuk menghindari kecelakaan serta memudahkan lalu lintas.

Berikut ini beberapa aturan yang berkaitan dengan pembuatan zebra cross.

Baca Juga : Cara Mencuci Mobil Dengan Benar Untuk Mencegah Covid-19

Yang dimaksud dengan lalu lintas rendah bukan berarti jalanan yang sepi. Maksudnya adalah arus lalu lintas yang kecepatannya rendah. Misalnya saja jalanan di dalam kota yang cukup padat sehingga kendaraan tidak menggunakan kecepatan tinggi.

Begitu juga dengan arus pejalan kaki relatif rendah seperti hanya terjadi di jam tertentu. Contohnya arus pejalan kaki di area perkantoran yang hanya ramai pada pagi dan sore hari.

Melihat peraturan pertama ini artinya zebra cross hanya bisa dipasang pada jalanan seperti perkotaan dan juga pedesaan. Namun zebra cross tidak diperkenankan untuk dibuat di jalan antar kota khususnya jalan tol.

Ketika dibutuhkan jalan untuk melintas maka bukan dibuat zebra cross melainkan jembatan penyebrangan yang lebih aman. Jadi kendaraan tetap bisa melintas dengan kecepatan tinggi dan pejalan kaki bisa menyeberang dengan aman.

Aturan kedua yang juga perlu diperhatikan adalah soal lokasi pembuatan zebra cross adalah harus disesuaikan dengan jarak pandang. Setiap pengemudi memiliki jarak pandang yang berbeda di jalanan tertentu.

Jarak pandang di jalanan lurus dan datar akan lebih jauh dibandingkan tikungan dan tanjakan dan turunan. Oleh karena itulah zebra cross tidak diperkenankan untuk dibuat pada tikungan.

Pada jalanan turunan dan tanjakan bukan hanya jarak pandang saja yang pendek tetap kecenderungan kendaraan melaju dengan kecepatan tinggi.

Ketika zebra cross dibuat di jalanan tersebut maka akan membahayakan pejalan kaki sekaligus pengendara. Demi fungsinya bekerja dengan optimal, zebra cross harus dibuat dengan hati-hati.

Baik itu dari segi ukuran, warna dan juga lokasinya adalah satu kesatuan yang tidak boleh dilewatkan.

indonesiabaik.id - Zebra cross perlu digunakan semestinya, sebab telah diatur dalam UU, yaitu suatu lajur dengan tanda setrip putih pada jalan tempat pejalan kaki menyeberang jalan.

Penggunaan zebra cross secara spesifik sudah diatur di dalam Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Zebra Cross merupakan fasilitas untuk pejalan kaki agar dapat melintasi jalan raya. Selain itu, zebra cross juga menjadi penanda bagi pengendara bermotor bahwa terdapat jalur untuk pejalan kaki menyeberang.

Oleh karena fungsinya untuk menyebrang jalan, maka para pejalan kaki perlu memperhatikan keselamatan diri dan kelancaran lalu lintas saat menyebrang. Sementara bagi pengendara wajib mengutamakan keselamatan pejalan kaki, misalnya dengan melambatian kendaraan bagi pejalan kaki yang menyebrang.

Aturan Zebra Cross di Indonesia

Sarana penyeberangan ini juga diadopsi untuk pengaturan lalu lintas di Indonesia guna meningkatkan keselamatan para pejalan kaki. Zebra cross dapat ditemukan di berbagai tempat seperti persimpangan, sekitar sekolah, rumah sakit, dan tempat-tempat umum lainnya.

Peraturan pemasangan zebra cross terdapat dalam Peraturan Menteri Perhubungan No 34 Tahun 2014 tentang Marka Jalan. Berdasarkan peraturan tersebut, area yang diperbolehkan untuk pemasangan zebra cross adalah area dengan arus lalu lintas pengendara dan pejalan kaki yang relatif rendah.

Area yang dimaksud dalam aturan tersebut adalah area dengan arus kecepatan kendaraan yang rendah seperti jalanan di dalam kota. Sehingga, pemasangan zebra cross ini tidak boleh sembarangan.

Memasang zebra cross juga harus dilakukan di jalan yang memiliki jarak pandang cukup. Sarana penyeberangan ini harus dipasang pada jalan yang lurus. Selain itu, umumnya zebra cross tidak diletakkan pada tanjakan, turunan, dan tikungan.

Memiliki fungsi sebagai tempat menyeberang jalan, aturan zebra cross mengikat pejalan kaki dan pengendara. Jadi, tak hanya pengemudi saja yang diatur dalam zebra cross, melainkan pejalan kaki juga harus patuh pada aturan.

Pejalan kaki wajib memperhatikan keselamatan diri dan kelancaran lalu lintas ketika menyeberang. Apabila ada lampu rambu lalu lintas, tunggu hingga lampu berubah menjadi merah sebelum menggunakan zebra cross.

Sementara pengemudi, wajib mengutamakan keselamatan pejalan kaki dengan cara melambatkan kendaraan dan menghentikan kendaraan ketika ada yang menyeberang. Jika ada yang menyebabkan gangguan atau kerusakan pada zebra cross, maka siap-siap kena hukuman. Hal ini berdasarkan UU Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 275 Ayat 1 dan 2.

Undang-undang tersebut menjelaskan perbuatan yang menyebabkan gangguan di zebra cross akan dikenakan denda paling banyak Rp 250 ribu atau kurungan paling lama satu bulan, dan yang menyebabkan kerusakan zebra cross akan dikenakan denda paling banyak Rp 50 juta atau kurungan paling lama dua tahun.

Artikel ini ditulis oleh Ardian Dwi Kurnia peserta Magang Bersertifikat Kampus Merdeka di detikcom.